Deponering Langkah Tepat Penyelesaikan Kasus BW
deponeering merupakan langkah tepat untuk menyelesaikan kasus pimpinan KPK nonakif, Bambang Widjojanto.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan deponering merupakan langkah tepat untuk menyelesaikan kasus pimpinan KPK nonakif, Bambang Widjojanto.
"Kalau pendapat pribadi saya, langkah deponeering dirasa tepat untuk kasusnya Pak BW," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Terkait upaya tersebut, Johan mengaku akan mencoba berbicara dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Presiden Joko Widodo. Sebab deponering hanya bisa dilakukan atas persetujuan Presiden kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung.
"Langkah deponering ini tergantung kepada Presiden dan Jaksa Agung, apakah memungkinkan atau tidak. Dan kemudian pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinan nya," tukas Johan.
Senada dengan Johan, Pelaksana Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengungkapkan pemberian deponering untuk kepentingan penegakan hukum antara KPK, Polri dan Kejaksaan.
Walau kasus tersebut adalah domain Polri dan Kejaksaan, Anto berharap kasus Bambang segera diselesaikan.
"Sampai sekarang belum ada negosiasi perihal tersebut. Secara pribadi ada suatu harapan menyelesaikan semua ini suatu kepentingan integrated law enforcement diantara KPK, Polri dan Kejaksaan," kata Anto.
Bambang adalah tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu.
Berkas penyidikan tersebut dinyatakan telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, kami tinggal menunggu pelimpahan tahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim," ucap Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, belum lama ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.