Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Hadi Poernomo Dikabulkan, Pimpinan KPK Langsung Gelar Rapat

Hakim Haswandi baru saja ketuk palu bahwa penetapan tersangka bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dinyatakan tidak sah

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Gugatan Hadi Poernomo Dikabulkan, Pimpinan KPK Langsung Gelar Rapat
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo (batik cokelat) dan kuasa hukum KPK (kemeja putih) saling menunjukkan alat bukti ke hakim dalam persidangan praperadilan penetapan tersangka Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/5/2015). Hadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan kewajiban pajak BCA pada 2009. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggelar rapat terkait kekalahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Haswandi baru saja ketuk palu bahwa penetapan tersangka bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dinyatakan tidak sah.

"Maaf kami belum bisa (komentar), kami sedang rapat tentang itu," ujar Pelaksana Ketua KPK, Taufiqurachman Ruki, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Terpisah dihubungi, Pelaksana Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku bingung terkait pertimbangan hakim Haswandi. Menurut Johan, jika Haswandi mempersoalan penyelidik dan penyidik KPK, maka semua yang pernah ditangani KPK tidak sah.

"Kalau penyelidik dan penyidik dianggap tidak sah, maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah," kata Johan saat dihubungi.

Dalam pertimbangannya, Hakim Haswandi menyampaikan, Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur, penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Menurut Haswandi, seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

BERITA TERKAIT

Pada Pasal 39 ayat 3 undang-undang tersebut pun mengatur, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK‎.

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim Haswandi menilai Pasal 43 UU KPK yang mengatur tentang pengangkatan penyelidik independen adalah bertentangan dengan Undang-undang yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas