Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Layangkan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Prof Romli

Indonesia Corruption Watch (ICW) akan mengirimkan surat kepada pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita untuk meminta klarifikasi

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Layangkan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Prof Romli
Rahmat Patutie/Tribunnews.com
Ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, menjadi ahli di sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan mengirimkan surat kepada pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita untuk meminta klarifikasi atas tudingan melalui akun twitter @Romliatma yang menyebutkan ICW menerima dana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peneliti ICW Donald Fariz mengatakan, tindakan Romli dianggap telah mencemarkan nama baik ICW.

"Jika ini disebutkan berulang oleh Romli, ada niat jahat untuk menyebarkan informasi yang tidak benar," ujar Donald dalam jumpa pers di Kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Dijelaskan, tindakan Romli dianggap telah menyudutkan sekaligus menuding ICW sebagai ormas pengguna proyek-proyek yang bersumber dari APBN dan KPK.

Pihaknya menaggapi hal tersebut sebagai persoalan serius karena pihaknya berpedoman dengan AD/ART organisasi yang mengatur secara eksplisit adanya larangan menrima dana dari APBN dan APBD.

Menurutnya, pendanaan itu akan menimbulkan konflik kepentingan dalam peran ICW sebagai pengawas pemerintah.

Sehingga demikian, tudingan itu dianggap sama saja menyebut ICW melanggar aturan internal. "Kami tidak mau membawa ini ke arah polemeik, tapi berkali-kali dilakukan dan tidak berdasar. Kami minta Romli klarifikasi, apakah benar tudingan yang bersangkutan," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Peneliti ICW lainnya, Firdaus Ilias mengatakan, pihaknya menunggu 2x24 jam untuk itikad baik dari yang bersangkutan memberi klarifikasi tudingan yang dinilainya fitnah melakui akun media sosial.

Sebab, bila tak ditanggapi, pihaknya akan menggunakan hak-haknya sebagai warga negara untuk memperjelas persoalan ini melalui langkah-langkah hukum.

"Kalau tidak ada itikad baik, maka ICW akan melakukan tindakan hukum untuk menjaga nama baik ICW," kata Firdaus.

Penelusuran Tribunnews.com, Romli berkicau melalui akun twitternya @Romliatma pada 19 mei 2015, sebagai berikut :

"Hasil audit BPK. Atas kinerja KPK hrs dibuka kepd publik sesuai UU KPK. Termasuk dana2 yang digunakan ICW dan Koalisi LSM anti korupsi"

"Bgmn ICW tdk mau akui sbg ormas mtr UU Ormas tapi terima proyek dari KPK dan APBN mau? Dimana tanggung jawab kalian"

"Apakah audit BPK RI juga dilakukan terhadpa ICW dan Koalisi LSM antikorupsi sebagai pengguna dana APBN dan KPK"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas