Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Sidang Praperadilan Hadi Poermono Menang, Hattrick Bagi KPK

Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dua sidang praperadilan membuat lembaga antikorupsi tersebut mendapat sorotan

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Sidang Praperadilan Hadi Poermono Menang, Hattrick Bagi KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Haswandi tersebut Hadi Poernomo memutuskan untuk penghadapi sendiri gugatannya tanpa kuasa hukum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dua sidang praperadilan membuat lembaga antikorupsi tersebut mendapat sorotan dari Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.

Ia berharap jangan sampai lembaga antirasuah itu menyandang predikat hattrick karena kekalahan menghadapi sidang praperadilan perihal kasus korupsi.

"Jadi kalau (sidang praperadilan) Hadi Pormono, KPK kalah, sebutannya hattrick kekalahan KPK di PN Jaksel," kata Emerson sata ditemui Tribunnews.com di kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Menurutnya, PN Jaksel terkesan kurang memberikan dukungan terhadap pemberantasan kasus korupsi.

"Ini dilihat juga rekam jejak PN Jaksel. Menurut kami sering kali dianggap kurang memberikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi," ujar Emerson.

Sebelumnya, Sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poermono atas penetapan tersangkanya oleh KPK memasuki pembacaan putusan yang akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, selasa (26/5) sore ini.

Hakim tunggal Haswandi akan menetapkan keputusan perihal hasil praperadilan di ruang sidang utama. Hal ini setelah penyampaian kesimpulan dari fakta persidangan oleh Hadi Poernomo dan KPK yang diwakilkan tim biro hukum KPK selama sidang praperadilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas