Jalankan Aksinya dari Indonesia, Peras Pejabat di Tiongkok yang Korupsi dan Selingkuh
Keberadaan WN Tiongkok dan Taiwan tersebut di tanah air diduga dibawah koordinator WN Indonesia bernama Hendri alias C (40 tahun).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berupaya mengungkap kasus cyber crime yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Tiongok dan warga Taiwan di Indonesia.
Keberadaan WN Tiongkok dan Taiwan tersebut di tanah air diduga dibawah koordinator WN Indonesia bernama Hendri alias C (40 tahun).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengatakan berdasarkan penyelidikan, C bertugas sebagai penghubung dan koordinator WN Tiongkok dan Taiwan.
Dia juga bertugas mencari rumah untuk tempat tinggal ratusan WN Tiongkok dan Taiwan. Di tempat itu, mereka melakukan cyber crime dengan modus operandi memeras para pejabat negara RRT yang diketahui korupsi dan selingkuh.
Kelima tempat tersebut, yaitu di Jalan Sekolah Duta V Nomor 55 RT/RW 003/014 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jalan Kemang Selatan 1D Nomor 15 A, RT/RW 004/02, Ruko Elang Laut, Pantai Indah Kapuk, Jalan Zamrud Kompleks Permata Hijau, dan Jalan Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
“Satu orang menyiapkan sarana atau tempat. Dia berinisial C dan C digaji Rp 15 juta per bulan hanya untuk melaksanakan pencarian (tempat). Ada lima rumah mewah yang dijadikan kontrakan oleh dia,” ujar AKBP Herry Heryawan di Pondok Pinang, Selasa (26/5/2015).
Oknum memilih C sebagai orang yang dipercaya masuk komplotan ini karena dia mempunyai kemampuan berbahasa Tiongkok. Setelah penangkapan C, maka pihak kepolisian Indonesia bekerjasama dengan kepolisian Tiongkok mencari oknum dibalik kasus tersebut.
“Kita akan mendalami keterlibatan C termasuk jaringan dari luar,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, maka C diancam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.
Sementara itu, pihak kepolisian melepas seorang WN Tiongkok berinisial LS (43) yang sebelumnya diduga sebagai bos sindikat penipuan WNA di Pondok Indah.
LS dilepas karena setelah pemeriksaan, tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.