Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pejabat Dinas PU Sumatera Selatan

Aminuddin dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rizal Abdullah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Pejabat Dinas PU Sumatera Selatan
SRIPOKU.COM/CANDRA OKTA DELLA
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel Rizal Abdullah saat keluar dari KPK langsung mengenakan rompi tahanan dan memasuki mobil tahanan dibawa ke Rutan Guntur POM DAM Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan KM Aminuddin.

Aminuddin dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rizal Abdullah terkait terkait dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Aminuddin sebelumnya sudah dipanggil terkait kasus tersebut. Tercatat, KPK memanggilnya pada 1 Desember 2014.

Rizal adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan dan ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet.

Rizal diduga menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas