Kuasa Hukum KPK Geram: Tak ada Lagi Urgensi Keberadaan KPK
Buat saya sebagai subjek pribadi di KPK, sudah tidak ada urgensinya lagi KPK eksis
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana geram dengan putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
Kegeramannya itu dikarenakan hakim Haswandi dalam putusannya menyampaikan, bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi terkait pajak Bank BCA dengan tersangka Hadi Poernomo adalah tidak sah karena penyelidik dan penyidiknya tidak sah alias ilegal.
"Buat saya sebagai subjek pribadi di KPK, sudah tidak ada urgensinya lagi KPK eksis," kata Yudi usai sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Hadi Poernomo di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Yudi mengaku tidak habis pikir dengan cara berpikir hukum dari seorang hakim Haswandi dalam pengambilan putusannya itu.
"Bayangkan penyelidikan dianggap tidak sah. Padahal sejak awal KPK berdiri dilakukan pola penyelidikan sidang seperti itu. Maka, ini bisa akan menjadi bahan seluruh terpidana korupsi untuk Peninjauan Kembali," ujarnya dengan suara meninggi.
Menurutnya, putusan hakim Haswandi ini jelas bagian upaya hukum yang secara sistemais untuk mendegradasi dan mendekonstruksi eksistensi lembaga KPK.
Sebab, dengan cara berpikir hakim Haswandi itu, maka sudah tidak ada urgensi pihak KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan pentutan terhadap suatu kasus korupsi, lantaran penyelidik dan penyidiknya dianggap tidak sah.
"Langkah hukum berikutnya, kami akan lihat itu bagian dari kebijakan institusional. Kami akan sampaikan ke pimpinan KPK dahulu. Saya tidak bisa menyampaikan di sini," katanya.