Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum KPK Geram: Tak ada Lagi Urgensi Keberadaan KPK

Buat saya sebagai subjek pribadi di KPK, sudah tidak ada urgensinya lagi KPK eksis

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum KPK Geram: Tak ada Lagi Urgensi Keberadaan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Haswandi memimpin jalannya sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana geram dengan putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.

Kegeramannya itu dikarenakan hakim Haswandi dalam putusannya menyampaikan, bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi terkait pajak Bank BCA dengan tersangka Hadi Poernomo adalah tidak sah karena penyelidik dan penyidiknya tidak sah alias ilegal.

"Buat saya sebagai subjek pribadi di KPK, sudah tidak ada urgensinya lagi KPK eksis," kata Yudi usai sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Hadi Poernomo di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Yudi mengaku tidak habis pikir dengan cara berpikir hukum dari seorang hakim Haswandi dalam pengambilan putusannya itu.

"Bayangkan penyelidikan dianggap tidak sah. Padahal sejak awal KPK berdiri dilakukan pola penyelidikan sidang seperti itu. Maka, ini bisa akan menjadi bahan seluruh terpidana korupsi untuk Peninjauan Kembali," ujarnya dengan suara meninggi.

Menurutnya, putusan hakim Haswandi ini jelas bagian upaya hukum yang secara sistemais untuk mendegradasi dan mendekonstruksi eksistensi lembaga KPK.

Sebab, dengan cara berpikir hakim Haswandi itu, maka sudah tidak ada urgensi pihak KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan pentutan terhadap suatu kasus korupsi, lantaran penyelidik dan penyidiknya dianggap tidak sah.

BERITA REKOMENDASI

"Langkah hukum berikutnya, kami akan lihat itu bagian dari kebijakan institusional. Kami akan sampaikan ke pimpinan KPK dahulu. Saya tidak bisa menyampaikan di sini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas