Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Jadi Pimpinan KPK Harus Penuhi Syarat Ini

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka pendaftaran pada 5-24 Juni 2015 untuk umum.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Mau Jadi Pimpinan KPK Harus Penuhi Syarat Ini
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Anggota Pansel KPK dari kiri ke kanan Supra Wimbarti, M.SC, Ph.D, Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM, Ir. Betti S Alisjabana, MBA,Destry Damayanti, M.Sc, Dr Enny Nurbaningsih, SH, Natalia Subagyo, M.Sc, Prof. Dr. Harkrituti Haskrisnowo, SH, LLM, Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D berofto bersama usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (25/5/2015). Pansel KPK akan segera mulai berkerja untuk menyeleksi pimpinan KPK dan berharap peran aktif masyarakat untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK. warta kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka pendaftaran pada 5-24 Juni 2015. Seluruh elemen masyarakat dapat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.

Mereka juga akan menjemput bola untuk mengajak para individu berintegritas yang dianggap pantas memimpin KPK.

"Kami mengundang pendaftaran dari para calon pimpinan KPK. Kami umumkan sekarang juga bahwa pendaftaran tanggal 5-24 Juni. Jadi 14 hari kerja," ujar Juru Bicara Pansel KPK Betti S Alisjahbana dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Betti mengharapkan, sisa waktu menjelang pendaftaran ini bisa dimanfaatkan kepada para calon pimpinan KPK untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diminta. Seluruh dokumen itu bisa disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel KPK di Sekretariat Negara atau pun melalui pos disertai dengan materai Rp 6.000.

Betti menambahkan, Pansel KPK juga menerima pendaftaran melalui surat elektronik ke panselkpk2015@setneg.go.id. Seluruh berkas akan diterima hingga 24 Juni pukul 16.00 WIB.

Syarat yang harus dipenuhi para pendaftar sesuai dengan pasal 29 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK adalah sebagai berikut:

1. WNI
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohan
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi angota KPK
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pendaftar juga diminta melampirkan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4x6, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi, surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan minimal 15 tahun dengan menyebutkan instansi tempat bekerja.

Lainnya, yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku, surat peryataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik, serta surat pernyataan yang siap melepaskan jabatan struktural dan melaporkan harta kekayaannya jika terpilih sebagai anggota KPK.

"Pansel juga akan jemput bola, untuk berikan ruang dan waktu untuk mendorong orang-orang yang capable punya integritas baik, kepemimpinan baik, dan kompetensi baik. Tapi mereka tetap akan mengikuti seleksi yang sama dengan yang lain," ujar Betti. (Kompas.com/Sabrina Asril)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas