Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menang di Praperadilan, Hadi Poernomo Anggap Tak Ada yang Menang dan Kalah

Atas putusan tersebut, menurut Hadi, tidak ada yang menang dan kalah

Penulis: Rahmat Patutie
zoom-in Menang di Praperadilan, Hadi Poernomo Anggap Tak Ada yang Menang dan Kalah
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Hadi Poernomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Atas putusan tersebut, menurut Hadi, tidak ada yang menang dan kalah.

Menurutnya, proses hukum dianggap sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang benar adalah proses hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, fakta dan bukti yang sudah secara hukum," ujar Hadi saat keluar dari ruang sidang utama kepada wartawan, Selasa(26/5/2015).

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu bersyukur, pengadilan Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya.

Penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.

"Alhamudlilah dikabulkan,"katanya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poermono perihal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, di pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.

"Menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Dengan demikian, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak sah," kata hakim tunggal Haswandi saat mebaca putusan.

Selain itu penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dibatalkan oleh PN Jaksel. "Kemudian sprindik penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," lanjutnya.

Sedangkan, KPK yang dianggap oleh pemohon tidak berwenang menangani perkara soal pelanggaran pajak tidak dikabulkan oleh Majelis hakim.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas