Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Diperiksa Penyidik KPK Terkait Suap
Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia, Saptari Hoedaja alias Ari S Hudaya, diperiksa KPK terkait suap terkait izin tambang PT Maju Mitra Sukses.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia, Saptari Hoedaja alias Ari S Hudaya, terkait suap terkait izin tambang PT Maju Mitra Sukses.
Saptari akan dimintai keterangannya oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Maju Mitra Sukses, Andrew Hidayat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, PT Arutmin adalah perusahaan penghasil dan pengekspor batubara terbesar di Indonesia. Arutmin menandatangani kontrak penambangan batubara dengan Pemerintah Indonesia pada 1981 yang dikenal dengan nama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perusahaan mengoperasikan lima lokasi tambang yaitu Senakin, Satui, Asam Asam, Kintap dan Batulicin serta terminal ekspor batubara yang bertaraf Internasional. Seluruhnya berlokasi di Kalimantan Selatan.
Selain di Arutmin, Saptari memiliki posisi strategis di berbagai perusahaan. Antara lain Direktur PT Bakrie & Brothers Tbk, Presiden Komisaris PT Energi Mega Persada Tbk sejak Mei 2007, Presiden komisaris di PT Prima Kaltim Coal, dan Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk.
KPK menetapkan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adriansyah dan Andrew Hidayat selaku direktur PT Maju Mitra Sukses sebagai tersangka dugaan suap. Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, Andrew menyuap Adriansyah untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupatan Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Saat menangkap Adriansyah di Bali, KPK menyita uang senilai Rp 500 juta.