Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Tetap Ajukan Gugatan Praperadilan Hari Ini

Bambang Widjojanto tetap mengajukan gugatan praperadilan. Meski penyidik Bareskrim Polri telah menyatakan berkas pemeriksaannya lengkap.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bambang Tetap Ajukan Gugatan Praperadilan Hari Ini
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto selesai di periksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015). Bambang yang diperiksa Bareskrim untuk sekian kalinya terkait dugaan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada di MK ini tidak jadi di tahan karena belum selesainya barang bukti. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto tetap mengajukan gugatan praperadilan. Meski penyidik Bareskrim Polri telah menyatakan berkas pemeriksaan Bambang telah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kuasa hukum Bambang, Bahrain, mengatakan kliennya tetap mengajukan gugatan praperadilan karena persidangan belum dimulai. "Sebelum diperiksa pokok perkara, masih bisa ajukan praperadilan," ujar Bahrain saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (27/5/2015).

Rencananya, Bahrain akan mengajukan gugatan tersebut hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya Bambang pernah mencabut gugatan praperadilan dan meminta kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya, Peradi memutuskan Bambang tak melanggar kode etik sebagai pengacara saat mendampingi kliennya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kotawaringin Barat.

Polisi tidak mengabulkan sama sekali permintaan Bambang, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang (PHPU) Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas