Fahri: KPK Tak Boleh Komentari Putusan Hakim Tapi Dilaksanakan
Menurut Fahri, putusan hakim tersebut harus dilaksanakan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan sikap KPK yang berkomentar mengenai hasil putusan praperadilan Hadi Poernomo.
Menurut Fahri, putusan hakim tersebut harus dilaksanakan.
"KPK tak boleh komentari putusan hakim karena bukan didiskusikan tapi dilaksanakan. Kalau mau didisikusikan harus peradilan lagi. Tempuh hukum supaya ada kepastian," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
KPK, kata Fahri, seharusnya intropeksi karena bukanlah kekalahan yang pertama. Sebab Hadi Poernomo sebagai pimpinan BPK melakukan audit KPK.
"Itu yang harus digunakan untuk introspeksi. Mumpung pimpinan KPK baru. Jangan terus opini," katanya.
"Saya hargai HP (Hadi Poernomo) karena melawan hukum tanpa kuasa hukum," ujarnya.
Politisi PKS itu menuturkan selama ini bila ada hakim yang melawan KPK dipastikan akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) serta LSM yang mendapat bantuan dana KPK.
"Citranya diturunkan. Jika meringankan putusan KPK pasti dimaki-maki, jika memberatkan dipuja," katanya.
Ia mengusulkan agar audit BPK ditelaah secara mendalam. Dimana terdapat banyak kasus di KPK yang merupakan hasil temuan BPK tetapi tidak ditindaklanjuti. Malah, KPK menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) dan penyadapan.
"Akhirnya dicitrakan KPK yang bisa berantas korupsi. Jaksa dan polisi menjadi tidak dipercaya. Harusnya KPK duduk di tengah armadanya polisi dan jaksa. Mereka harus supervisi seperti UU," katanya.