ICW: Putusan Hakim Haswandi Jadi Bom Waktu Pemberantasan Korupsi
"Putusan praperadilan hakim Haswandi menjadi ancaman serius bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi," ujar peneliti ICW Lalola Easter di ICW.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
![ICW: Putusan Hakim Haswandi Jadi Bom Waktu Pemberantasan Korupsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hadi-poernomo-menangkan-gugatan-praperadilan-terhadap-kpk_20150526_184325.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan sidang praperadilan oleh hakim Haswandi berpotensi menjadi bom waktu dan tsunami pemberantasan korupsi serta kekacauan hukum di negeri ini.
Setidaknya ada sekitar 371 tersangka korupsi dan koruptor berpotensi melawan balik KPK karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan yang dimohonkan mantan Dirjen Pajak Hadi Pormono, Selasa (26/5/2015).
"Putusan praperadilan hakim Haswandi menjadi ancaman serius bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi," ujar peneliti ICW Lalola Easter di ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).
Ia menilai, putusan Haswandi semakin membuka peluang para tersangka KPK yang perkaranya saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan, dengan harapan status tersangka hilang dan dibebaskan lewat sidang praperadilan.
Menurut Laola, jika semua penetapan tersangka seseorang oleh penyidik KPK digugurkan lewat sidang praperadilan, maka penanganan korupsi selama ini oleh KPK hanya menghabiskan waktu dan tenaga.
Fokus kerja lembaga antikorupsi itu pun terganggu karena banyaknya pemohon praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi, terutama sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus penyidikan dan penyidik perkara Hadi Poernomo menurut hakim tunggal Haswandi tidak sah. Karena status penyidik perkara ini belum diberhentikan dari institusi sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.