Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Tuding Hakim Haswandi Lakukan Penyelundupan Hukum

Hakim Haswandi dianggap telah menyelundupkan hukum, karena putusannya menguntungkan tersangka dugaan korupsi mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
zoom-in ICW Tuding Hakim Haswandi Lakukan Penyelundupan Hukum
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Haswandi, merupakan Hakim yang mengadili perkara Susno Duadji di PN Jakarta Selatan. Sosok sederhana ini berangkat dan pulang kerja dengan menggunakan sepeda motor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hakim Haswandi dianggap telah menyelundupkan hukum, karena putusannya menguntungkan tersangka dugaan korupsi mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Penelitii ICW Lalola Easter menilai putusan Haswandi dalam sidang praperadilan tersebut dinilai telah melampaui kewenangannya. Karena ia memutus hal nonprosedural di mana pembuktiannya masuk pokok perkara persidangan.

Laloa menyoroti salah satu petimbangan Haswandi yang menyatakan permohonan praperadilan Hadi soal tidak sahnya penyidikan karena latar belakang penyelidik KPK yang masih terikat dengan institusi sebelumnya. Selain itu, ia juga menyinggung putusan Haswandi yang memutus penghentian perkara korupsi yang melibatkan Hadi.

Menurut Lalola, putusan Haswandi dianggap tak mempertimbangkan kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik mandiri yang diatur secara jelas dalam pasal 43 ayat 1 dan pasal 45 Undang-Undang KPK.

"Putusan itu rasanya tidak konsisten. Hakim melakukan penyelundupan hukum," ujat Lalola dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).

ICW juga mempertanyakan konsistensi lembaga peradilan termasuk hakim dalam memutus perkara korupsi. Dari banyak putusan pengadilan yang sudah dikeluarkan perihal perkara korupsi yang ditangani KPK, tidak ada yang membantah kewenangan penyelidik dan penyidik mandiri KPK selama ini.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Hakim Haswandi mengabulkan sebagian permohonan Hadi Poermono dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas