Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pemerasan di Kemenakertrans, KPK Periksa Direktur PT Wika Jaya

KPK memanggil Direktur PT Wika Jaya, Ronald Lesly, terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan pembangunan kawasan Transmigrasi Kementerian TK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pemerasan di Kemenakertrans, KPK Periksa Direktur PT Wika Jaya
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Wika Jaya, Ronald Lesly, terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan pembangunan kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ronald akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Selain memeriksa Ronald, penyidik juga akan memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Syafrudin. Syafrudin adalah PNS pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Jamaluddien Malik, diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas