Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Tegaskan Ojek Bukan Angkutan Umum Resmi

Namun, Kemenhub tak mau tergesa-gesa memasukkan ojek menjadi angkutan umum sekaligus membuat aturannya

zoom-in Kemenhub Tegaskan Ojek Bukan Angkutan Umum Resmi
Warta Kota/Soewidia Henaldi
Ilustrasi tukang ojek. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di berbagai daerah di Indonesia, termasuk kota-kota besar layaknya Jakarta, keberadaan ojek bagi masyarakat bisa dibilang sangat penting.

Bahkan, untuk menembus kemacetan Jakarta, ojek dinilai moda transportasi yang paling efektif.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek tidak tercantum sebagai angkutan umum.

"Angkutan Umum di dalam Undang-undang itu kan ada syaratnya salah satunya terkait kapasitas angkut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono di Jakarta, Selasa (26/5/2015) malam.

Meski begitu, Kemenhub tak tutup mata akan fenomena menjamurnya ojek saat ini. Namun, Kemenhub tak mau tergesa-gesa memasukkan ojek menjadi angkutan umum sekaligus membuat aturannya.

"Kita sarankan masyarakat untuk memilih angkutan umum yang memang diatur dalam UU karena diatur asuransinya segala macam. Bagi mereka yang menggunakan transportasi seperti itu nanti kalau ada apa-apa ya tidak ditanggung," kata dia.

"Memang ada fenomena di masyarakat bahwa seperti itu. Tapi kembali lagi itu akhirnya adalah pilihan masyarakat ya," ucap Djoko. (Yoga Sukmana)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas