KPK Kembali Periksa Rizal Abdullah
Rizal Abdullah diagendakan kembali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara intensif kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rizal Abdullah (RA) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Dari jadwal pemeriksaan penyidik KPK Rabu (27/5/2015), Rizal Abdullah diagendakan kembali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ya tersangka RA kembali diagendakan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.
Terhidung dalam bulan Mei ini, Rizal Abdullah sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Sebelumnya sederet saksi dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK guna proses pengembangan kasus korupsi proyek wisma atlet.
RA yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada akhir tahun 2014 lalu. Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-201, penyidik KPK menetapkan Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka.
PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang sebelumnya disidik KPK karena bermasalah. Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dan sebelumnya sudah dikembalikan Rizal kepada KPK.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(Welly Hadinata)