Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Kembali Periksa Rizal Abdullah

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rizal Abdullah (RA), tersangka kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik KPK Kembali Periksa Rizal Abdullah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah (memakai rompi tahanan) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011, di Gedung KPK, Rabu (13/5/2013). Rizal Abdullah saat menjabat Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet diduga ikut menggelembungkan anggaran dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp25 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rizal Abdullah (RA), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

"Tersangka RA kembali diagendakan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Penyidik KPK menyangka RA pada akhir 2014 karena menerima suap Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah. Rizal juga sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya ke KPK.

Rizal tercatat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet. Dalam pengerjaan proyek ini diduga ada penggelembungan anggaran sehingga merugikan keuangan negara Rp 25 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas