Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditanya Kemungkinan Ajukan Praperadilan, Atut Hanya Minta Didoakan

Atut tak banyak berkomentar seusai diperiksa KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditanya Kemungkinan Ajukan Praperadilan, Atut Hanya Minta Didoakan
Ist
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, yang kini menyandang status terpidana korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Atut tak banyak berkomentar seusai diperiksa KPK. Mengingat banyaknya gugatan praperadilan yang ditujukan kepada KPK, Atut pun disinggung mengenai hal tersebut.

Namun, Atut tidak menjawabnya secara lugas dan hanya meminta didoakan. "Doakan saja," ucap Atut seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/5/2015) malam.

Terkait proyek alkes Banten, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan. Wakil Ketua KPK Zulkarnain sebelumnya mengatakan bahwa pengadaan alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).

Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.

Zulkarnain juga membenarkan ada dugaan aliran dana ke Atut. Menurut dia, aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu.

Selain kasus alkes Banten, Atut terjerat kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Dia divonis empat tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada MK.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas