Dugaan Doktor Palsu, MKD DPR Tak Bisa Diintervensi
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menegaskan pihaknya tidak dapat diintervensi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menegaskan pihaknya tidak dapat diintervensi. Hal itu terkait permintaan sejumlah pihak mengusut tuntas kasus dugaan ijazah palsu.
"Pimpinan gak bisa intervensi MKD, malah pimpinan bisa di panggil MKD (lakukan intervensi)," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Mengenai sanksi yang akan diterima anggota Komisi II DPR asal Hanura Frans Agung Mula Putra, Surahman menuturkan pihaknya masih belum memutuskan. Frans dilaporkan terkait dugaan ijazah palsu.
Terpenting, kata Frans, MKD menerima dahulu bukti-bukti dugaan pemalsuan gelar doktor tersebut.
"Jangan bicara sanksi dulu, ini ada apa engak," tegas Politisi PKS itu.
Berita Rekomendasi