Jaksa Agung: Hati-hati Tangani Perkara Jika Tak Mau Digugat di Praperadilan
Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau agar penyidik institusi penegak hukum hati-hati menangani perkara agar tidak digugat tersangka lewat praperadilan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
![Jaksa Agung: Hati-hati Tangani Perkara Jika Tak Mau Digugat di Praperadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sejumlah-lembaga-hukum-bahas-penyelesaian-kasus-ham_20150521_215144.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga hukum baik KPK dan Polri banyak digugat di praperadilan oleh para tersangka yang kasusnya ditangani masing-masing institusi penegak hukum.
Menanggapi fenomena maraknya pengajuan permohonan praperadilan oleh tersangka, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan hal ini mau tak mau harus dihadapi para penegak hukum.
"Soal fenomena praperadilan, penegak hukum tidak bisa menentukan pilihan selain hati-hati dan lebih profesional dalam bekerja," terang Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Untuk mengurangi fenomena ini, Prasetyo meminta penyidik di institusi penegak hukum harus berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga tak digugat di praperadilan.
"Kumpulkan dulu bukti-buktinya, sehingga gugatan apapun bisa dihadapi. Kalau punya bukti cukup dan kuat jangan khawatir," tambah Prasetyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.