Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bawahan Barnabas Suebu Diperiksa Penyidik KPK

Sejumlah saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Barnabas Suebu, mantan Guberbur Papua yang terseret dugaan korupsi DED PLTA.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Bawahan Barnabas Suebu Diperiksa Penyidik KPK
Kompas/Totok Wijayanto
Gubernur Papua Barnabas Suebu menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD dengan tersangka Bupati Yapen Waropen Daud Sulaiman Betawi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/9/2008). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK merampungkan berkas Barnabas Suebu, tersangka dugaan korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka 2009-2010 Papua.

Sejumlah saksi diperiksa untuk mantan Gubernur Papua itu, di antaranya mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Toto Purwanto. Keterangan Toto digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan Barnabas Suebu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Barnabas Suebu)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Penyidik KPK sudah menyangka tiga orang, yakni Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi.

Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Nilai proyek PLTA tersebut mencapai Rp 56 miliar dan negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 36 miliar.

Ketiga tersangka disangka Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas