Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelimpahan Tahap Dua BW Tidak Perlu Tunggu Praperadilan

Anton melanjutkan pihak polri akan tetap menghargai praperadilan yang diajukan BW

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelimpahan Tahap Dua BW Tidak Perlu Tunggu Praperadilan
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas ‎Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan pelimpahan tahap dua Bambang Widjojanto (BW) tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu belum ditentukan.

Meski begitu, menurut Anton nantinya pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti untuk dihadapkan ke Kejaksaan tidak perlu menunggu hasil praperadilan yang diajukan BW beberapa hari lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Praperadilan itu kan satu upaya hukum sebelum adanya sidang pengadilan. Saya kira ini tidak akan berpengaruh. Di KUHP pra peradilan itu tidak mempengaruhi tindak pidana yang terjadi," kata Anton, Kamis (28/5/2015) di Mabes Polri.

‎Anton melanjutkan pihak polri akan tetap menghargai praperadilan yang diajukan BW. Menurut Anton, itu merupakan hak BW untuk melakukan upaya hukum.

"Praperadilan saya kira lebih baik daripada banyak bicara dan beropini. Apabila ada ketidakpuasan, lebih baik melalui jalur praperadilan," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas