Pelimpahan Tahap Dua BW Tidak Perlu Tunggu Praperadilan
Anton melanjutkan pihak polri akan tetap menghargai praperadilan yang diajukan BW
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan pelimpahan tahap dua Bambang Widjojanto (BW) tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu belum ditentukan.
Meski begitu, menurut Anton nantinya pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti untuk dihadapkan ke Kejaksaan tidak perlu menunggu hasil praperadilan yang diajukan BW beberapa hari lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Praperadilan itu kan satu upaya hukum sebelum adanya sidang pengadilan. Saya kira ini tidak akan berpengaruh. Di KUHP pra peradilan itu tidak mempengaruhi tindak pidana yang terjadi," kata Anton, Kamis (28/5/2015) di Mabes Polri.
Anton melanjutkan pihak polri akan tetap menghargai praperadilan yang diajukan BW. Menurut Anton, itu merupakan hak BW untuk melakukan upaya hukum.
"Praperadilan saya kira lebih baik daripada banyak bicara dan beropini. Apabila ada ketidakpuasan, lebih baik melalui jalur praperadilan," katanya.