KPU: Jangan Takut Laporkan Kecurangan Pilkada
Hadar Nafis Gumay mengimbau masyarakat turut berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, akhir tahun ini.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengimbau masyarakat turut berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, akhir tahun ini.
Tak hanya menggunakan hak pilihnya, tapi masyarakat juga harus mengawasi jalannya Pilkada. Kemudian juga melaporkan ke KPU bila terjadi kecurangan di tempat pemungutan suara.
"Masyarakat yang melaporkan informasi apapun ke KPU, wajib memberi indentitas secara tertulis. Tetapi indentitas tersebut akan dilindungi (KPU), tidak akan dipublikasikan. Jadi ada ruang buat masyarakat untuk berpartisipasi," ujar Hadar dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU di kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Sejak pendaftaran dimulai, dokumen mengenai calon-calon sudah dibeberkan pada publik. Menurut Hadar, ini bisa membantu masyarakat melapor terkait pelanggaran yang dilakukan. Khususnya pada saat kampanye dan tindakan berpotensi lainnya.
Sementara Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan masyarakat bisa secara langsung menyampaikan laporan kepada KPU soal dugaan pelanggaran Pilkada.
Informasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Khusus bagi dugaan politik uang, masyarakat bisa melaporkan pada Bawaslu.
"Laporan paling aman disampaikan kepada KPU Daerah atau panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Tapi kalau sudah menyangkut politik uang, bisa langsung pada Bawaslu," ujarnya.