Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Optimis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Novel

Tim hukum beralasan, bahwa proses penangkapan dan penahanan Novel telah memenuhi prosedur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Optimis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Novel
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) beserta kuasa hukumnya menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Sidang perdana gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri ditunda karena ketidakhadiran termohon yakni pihak Bareskrim Polri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Bareskrim Polri optimis permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan akan ditolak oleh hakim.

Tim hukum beralasan, bahwa proses penangkapan dan penahanan Novel telah memenuhi prosedur.

"Penangkapan oleh penyidik sesuai prosedur, ada surat perintah penangkapan. Penyidik punya diskresi terkait itu," kata salah satu tim hukum Polri, Joelbaner H Toendan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Joel menuturkan, proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh polisi terhadap Novel dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, proses penangkapan dan penahanan Novel sama seperti yang dilakukan kepada tersangka lainnya.

"Karena penangkapan dan penahanan seperti itu tidak berlaku hanya terhadap Novel saja tetapi kepada siapa saja. Dan penyidik bekerja secara hati-hati, karena kalau dia salah melakukan pekerjaannya akan diperiksa oleh Propam," tuturnya.

Novel Baswedan mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dikenakan kepadanya pada 1 Mei 2015 dini hari yang dinilainya tidak sah.

Rekomendasi Untuk Anda

Dirinya meyakini, apa yang dilakukan aparat kepolisian menyalahi ketentuan umum dalam KUHAP termasuk peraturan internal Polri yakni Peraturan Kapolri (Perkap) sehingga dirinya mengalami kerugian materiil dan imateriil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas