TB Hasanuddin: Sunnahnya Panglima TNI Selanjutnya dari Angkatan Udara
Tak ada aturan khusus soal dari matra apa Panglima TNI pengganti Jenderal Moeldoko yang akan pensiun
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR – Anggota Komisi I DPR RI TB. Hasanuddin mengatakan, tak ada aturan khusus soal dari matra apa Panglima TNI pengganti Jenderal Moeldoko yang beberapa bulan lagi menjalani masa pensiun.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang, hanya ada dua syarat yang wajib dimiliki sebagai Panglima TNI.
"Pertama TNI dipimpin perwira aktif dan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala staf angkatan," kata Hasanuddin kepada wartawan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Sabtu (30/5/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, tongkat komando Panglima TNI tidak boleh ada jabatan yang berkepanjangan. Menurutnya, tak mungkin pasukan tempur dipimpin pensiunan TNI.
"Yaudah itu dulu (dua syarat). Ngga boleh ada perpanjangan, pasukan ngga boleh dipimpin pensiunan," katanya.
Purnawirawan jenderal bintang dua itu mengatakan, saat ini ada tiga nama yang berpeluang menggantikan Moeldoko. Ketiga nama itu adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo, KSAU Marsekal Agus Supriyatna, dan KSAL Laksamana Ade Supandi.
"Ada klausal dapat bergilir. Kalau sunna boleh diabaikan pengambil keputusan dalam hal ini Pak Jokowi, kalau sunnah maka bergilir, habis ini Angkatan Udara. Tapi kalau mau diabaikan ya silahkan," tambahnya.
Diketahui Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang menjabat sejak tahun 2013 bakal pensiun. Presiden Jokowi diharuskan memasukkan nama calon panglima TNI yang baru pada Juni 2015. Berdasarkan UU TNI, jabatan panglima TNI dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang menjabat kepala staf angkatan.