Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Bakal Periksa Tersangka Korupsi Stadion Gedebage

Setelah memeriksa 84 saksi dalam ‎kaitan dugaan korupsi pembangunan stadion Gedebage di Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Bareskrim Bakal Periksa Tersangka Korupsi Stadion Gedebage
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah pekerja menyelesaikan tahap akhir pemasangan atap Stadion Utama Sepakbola (SUS) Gedebage yang berlokasi di Kampung Cimencrang, Kelurahan Gedebage, Kota Bandung, Selasa (19/3/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memeriksa 84 saksi dalam ‎kaitan dugaan korupsi pembangunan stadion Gedebage di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka dalam kasus tersebut yakni Yayat Ahmad Sudrajat.‎

"Kasus korupsi Stadion Gedebage jalan terus, puluhan saksi sudah kami periksa. Tersangkanya juga nanti diperiksa," ucap
Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Minggu (31/5/2015).

Budi Waseso pun mengatakan anak buahnya akan segera mengurus surat-surat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yayat yang memang belum pernah diperiksa sama sekali sebagai tersangka.

"Secepatnya nanti diperiksa (tersangka), kapan waktunya nanti penyidik yang tentukan. Pasti diperiksa lah," tambahnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Gorontalo itu juga mengaku ‎pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Namun kapan waktu pemeriksaannya belum ditentukan.

Sebelumnya Bareskrim sempat pula memeriksa Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher selama 15 jam pada Jumat (15/5/2015) di Bareskrim‎.

"‎Rekan-rekan media ikuti saja pemeriksaannya nanti mengarah kemana. Dulu kan Pak Gubernur Jawa Barat sudah diperiksa sebagai saksi," katanya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Yayat yang juga mantan anggota PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk total kerugian negara sedang diproses penghitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat.

Dugaan korupsi dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp 545.535.430.000

Pembangunan Stadion tersebut mengalami penurunan yang bervariasi antara 45 cm dengan 75 cm. Hal itu mengakibatkan keretakan di hampir seluruh bangunan stadion.

Kondisi itu disebabkan adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek, dimulai pada tahap perencanaan sampai tahap penerimaan hasil pekerjaan yang diduga merugikan negara.

Stadion Gelora Bandung Lautan Api adalah sebuah stadion olahraga yang berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Stadion itu berada di antara ruas Jalan Tol Cileunyi-Padalarang KM 151 dan Jalan By Pass Soekarno-Hatta, Bandung.

Soft launching stadion semula direncanakan digelar 31 Desember 2012. Namun, diundur menjadi 10 Mei 2013 karena kondisi stadion yang belum rampung.

Stadion diresmikan oleh Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada. Selain itu, acara peresmian juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur saat itu Dede Yusuf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas