YLBHI: Komjen Buwas Harus Punya Itikad Baik Laporkan Harta Kekayaan
perbuatan Budi Waseso tersebut dapat mempengaruhi pejabat publik lainnya untuk tidak melaporkan harta kekayaan pada KPK.
Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso yang enggan memberikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) dianggap sebagai perilaku yang tidak pantas sebagai pejabat negara.
"Sebagai pejabat publik, dia (Budi Waseso) harus mempunyai itikad baik untuk melaporkan LHKPN." Ujar Pengacara Publik Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Nandang Wahyu Irawan kepada Tribunnews.com di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2015).
Menurut Nandang, perbuatan Budi Waseso tersebut dapat mempengaruhi pejabat publik lainnya untuk tidak melaporkan harta kekayaan pada KPK.
"Akhirnya pejabat yang lain bisa melakukan hal yang sama. Pak Buwas saja bisa begitu (tidak melaporkan LHKPN)." Ujar Nandang.
Sebagai pejabat negara, seharusnya Budi Waseso memiliki itikad baik untuk melaporkan LHKPN. Padahal pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) jelas disebutkan bahwa pejabat kepolisian serta kejaksaan wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Seperti diketahui, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso enggan melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Menurut Komjen Budi Waseso selayaknya KPK sendiri yang melakukan pemeriksaan harta kekayaannya.
Perilaku Budi Waseso ini mengundang kritik dari aktivis anti korupsi termasuk YLBHI.