Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg Minta Draf Sejumlah RUU Selesai Sebelum Reses

Baleg DPR bakal menyurati pimpinan DPR agar meminta tiap komisi menyelesaikan draf sejumlah rancangan undang-undang (RUU) selesai sebelum reses.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
zoom-in Baleg Minta Draf Sejumlah RUU Selesai Sebelum Reses
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Peneliti Perludem, Didik Supriyanto (kiri) bersama Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil (dua kanan) dan Anggota fraksi PPP DPR Arsul Sani (kanan), menjadi nara sumber pada diskusi publik beranikah KPU melanggar Undang-undang, di Jakarta Pusat, Senin, (27/4/2015). Dalam diskusi tersebut mereka mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terbawa pada arus politik yang diperdebatkan di Komisi II DPR RI dan KPU terkait perihal rekomendasi Pilkada. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR bakal menyurati pimpinan DPR agar meminta tiap komisi menyelesaikan draf sejumlah rancangan undang-undang (RUU) selesai sebelum masuk masa reses. 

"Isinya agar di akhir masa sidang keempat ini, semua komisi menyerahkan draf RUU yang menjadi inisiatif DPR ke Baleg," ujar anggota Baleg Arsul Sani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Arsul mencontohkan sejumlah draf RUU yang belum diselesaikan di Komisi III di antaranya RUU KUHP, KUHAP, Hak Paten, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), dan Merek.

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, terhambatnya penyelesaian draf RUU di antaranya karena pemerintah belum memberikan drafnya.

"Undang-undang, dasar kekuasaan membentuknya ada di DPR, tapi pemerintah itu co-legislator. Kalau co-legislatornya tidak bergerak, legislatornya juga tidak bisa. Kan harus mendengarkan pemerintah juga," terang Arsul.

Arsul menambahkan masa reses nanti akan diperpendek. Hal tersebut atas pertimbangan tiap komisi punya waktu yang lebih panjang pada masa sidang supaya kinerja legislasi bisa dikebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas