Diperiksa Tiga Kali, Status Amir Syamsuddin Masih Saksi
Selama lima jam lebih, Senin (1/6/2015) mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, diperiksa Bareskrim
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama lima jam lebih, Senin (1/6/2015) mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, diperiksa Bareskrim Mabes Polri.
Pantauan Tribunnews.com, Amir yang mengenakan batik warna merah jambu itu diperiksa pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan meski telah diperiksa tiga kali namun, Amir masih berstatus sebagai saksi.
"Memang sudah diperiksa tiga kali, dan pak Amir statusnya masih saksi. Pemeriksaan masih dalam kaitan proyek korupsi payment gateway," kata Wiyagus.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga setelah sebelumnya Amir juga sempat diperiksa pada Senin (23/3/2015) dan pada Selasa (3/3/2015) silam.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.