Fadli Zon: Saya Akan Kasih Batu Akik Jika KPK Mau
Fadli Zon tidak takut dikenakan telah menerima gratifikasi karena sejumlah koleksi akiknya diberi orang lain. Ia menawarkan KPK jika ingin batu akik.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Rekor MURI baru saja diterima Wakil Ketua DPR Fadli Zon atas kepemilikan batu akik pancawarna khas garut, Jawa Barat, seberat 70 kilogram, Seni (1/6/2015).
Fadli Zon yang ditemui saat peluncuran buku kumpulan puisi di Rumah Kreatif Fadli Zon, Cimanggis, Depok, tidak takut dikenakan telah menerima gratifikasi, karena sejumlah koleksi batu akiknya hasil pemberian orang.
Menurut dia, harga batu akik koleksinya tidak mahal seperti disangka orang. "Harga batunya tidak mahal kok. Beberapa beli sendiri, beberapa dikasih. Nanti kalau KPK mau, saya kasih," ujarnya
Dalam pasal 12b Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dijelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut berlaku untuk sesuatu baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.'
Fadli menambahkan rekor MURI yang diterima saat ini merupakan rekor ketujuh. "Ini rekor saya yang ketujuh. Kebetulan memang saya suka batu akik," imbuh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.