KPK Banding Putusan Praperadilan untuk Hadi Poernomo
KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Hadi Poernomo.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Hadi Poernomo.
Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan keputusan tersebut diambil usai rapat pimpinan dengan tim hukum KPK. Johan mengatakan banding tersebut kemungkinan akan dikirimkan sore ini.
"Memori banding belum, baru menyatakan banding," ujar Johan di KPK, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Menurut Johan, upaya banding tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlusan obyek perluasan praperadilan.
"Kalau kita analogikan, penghentian sprindik sebagai obyek praperadilan bisa dilakukan upaya banding, terkait itu kami memutuskan upaya banding," kata Johan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Hakim tunggal, Haswandi, mengatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.