Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Direktur RSUP Dr Sardjito Terkait Korupsi PLTA di Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Umum dan Operasional RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Bernadus Nauw.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Panggil Direktur RSUP Dr Sardjito Terkait Korupsi PLTA di Papua
access-info.org
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Umum dan Operasional RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Bernadus Nauw.

Bernadus diperiksa terkait tindak pidana korupsi Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Danau Sentani dan Danau Paniai tahun 2008 untuk Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan penyidik akan memintai keterangan Bernadus untuk tersangka Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu.

"Bernadus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Barnabas Suebu)," ujar Priharsa, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Selain Bernadus, penyidik juga memanggil Ketua Panitia Pengadaan DED Paniai dan FS Sentani, Purwanigthyas. Penyidik juga akan memintai keterangan dari dua saksi lainnya yakni PNS Bappeda Provinsi Papua Marsalina Waromi dan mantan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Markus Assi.

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan jabatan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Berita Rekomendasi

Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp 56 miliar dan negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 36 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas