Mantan Menkumham Amir Syamsuddin Diperiksa Lagi Terkait Korupsi Payment Gateway
Senin (1/6/2015), mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (1/6/2015), mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga setelah sebelumnya Amir juga sempat diperiksa, Senin (23/3/2015) dan Selasa (3/3/2015) silam.
Amir diperiksa sebagai saksi dalam kaitan dugaan tindak pidana korupsi sistem 'payment gateway' yang menyeret nama Denny Indrayana.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus membenarkan saat ini Amir tengah diperiksa oleh anak buahnya.
"Pemeriksaan masih berlangsung, Amir sudah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.