Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Novel Baswedan Berlanjut Jawaban Polri Sebagai Termohon

Sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Praperadilan Novel Baswedan Berlanjut Jawaban Polri Sebagai Termohon
Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Sidang praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan kembali bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015) hari ini.

Sidang tersebut beragenda jawaban dari termohon dalam hal ini Polri perihal gugatan yang sudah dibacakan Novel pada sidang perdana, Jumat (29/5/2015).

Sesuai jadwal, sidang praperadilan yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi itu akan digelar pukul 09.00 WIB, namun hingga saat ini belum juga berlangsung. Pintu ruangan sidang utama nampak masih tertutup rapat.

Informasi yang diterima Tribunnews.com, masih ada yang ingin dilengkapi terlebih dulu dari pihak pemohon.

"Dari Pemohon belum siap. Tunggu saja," ujar Panitra Pengganti Ayu Triana saat ditemui Tribunnews.com di ruangannya.

Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan, Senin (4/5/2015) lalu.

Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas