224 Napi Beragama Budha Mendapat Remisi
Di Hari Raya Waisak ini, sebanyak 224 narapidana beragama Buddha memperoleh remisi khusus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Hari Raya Waisak ini, sebanyak 224 narapidana beragama Budha memperoleh remisi khusus, Selasa (2/6/2015).
Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, remisi diberikan ke sejumlah napi yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam tahun," ujar Akbar melalui siaran pers, Selasa (2/6/2015).
Syarat tersebut berlaku bagi napi yang tidak pernah melanggar disiplin yang tercatat di dalam buku register F atau catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Akbar mengatakan, remisi yang diberikan kepada masing-masing napi beragam. Napi diberikan pengurangan masa tahanan mulai 15 hari hingga dua bulan.
"Adapun besaran remisi yang diberikan, yakni 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani," kata Akbar.
Akbar mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per tanggal 28 Mei 2015, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh lndonesia berjumlah 171.577 terdiri dari 116.820 orang narapidana dan 54.757 orang tahanan.
Rincian jumlah napi yang mendapat Remisi Khusus Waisak 2015 yaitu yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 25 orang, remisi 1 bulan sebanyak 189 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak enam orang, dan remisi dua bulan sebanyak empat orang.
Menurut Akbar, napi penerima remisi khusus Waisak tahun ini paling banyak berasal dari Kanwil DKI Jakarta, yaitu 163 orang. Selanjutnya dari wilayah Sumatera Selatan, yakni 18 napi, dan wilayah Jawa Tengah sebanyak 14 napi.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)