GPIB Paulus: Perjalanan Hidup Miranda Seperti Rasul Paulus
Miranda ditahan 1 Juni 2012 dan seharusnya bebas 1 Juni 2015.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jemaat Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) Paulus Menteng, Jakarta, tidak menduga Miranda S Goeltom terlambat satu hari bebas dari penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Miranda ditahan 1 Juni 2012 dan seharusnya bebas 1 Juni 2015.
Walau demikian, Sekretaris Jemaat GPIB Paulus, Marice Wowor Tikolu, mengatakan mereka langsung melakukan penyambutan Ibadah Mensyukuri Kasih Karunia Tuhan Ibu Miranda Goeltom.
"Tadi bilangnya tanggal satu (Juni). Tahunya tanggal dua (Juni). Jadi kami langsung menyambut dia dengan syukur bahwa dia kalau bisa masuk dia memberikan kesaksian bagaimana dia lebih baik," ujar Maurice di GPIB Paulus usai acara kebaktian syukur, Jakarta, Senin (2/6/2015).
Dalam acara kebaktian tersebut, Maurice mengatakan Miranda memberikan kesaksian selama 10-12 menit mengenai perjalanan hidup dia di Lembaga Pemasyarakatan.
Saat memberikan kesaksian, Miranda mengakui bahwa dia salah. Namun, Tuhan ternyata memiliki rencana lain 'menaruh' Miranda di Lapas Wanita Tangerang.
"Dia membangun iman saudara-saudara di sana. Di Tangerang itu dia membangun musala, gereja. Begitu banyak kesaksian tadi yang disampaikan," ujar Maurice.
Miranda sebenarnya ingin berbicara panjang lebar. Namun, acara tersebut terbatas waktu dan banyaknya warga yang menyambut dia.
Ibadah tersebut juga diisi khotbah yang disampaikan Pendeta Rufy Waney. Dalam khotbah tersebut, Maurice mengatakan Pendeta Rufy mengibaratkan Miranda adalah seperti perjalanan Rasul Paulus.
"Pendeta memberikan khotbahnya dia itu seperti Rasul Paulus yang masuk penjara dan di dalam penjara dia menulis surat-surat dan Ibu Miranda juga demikian. Dia menulis satu buku, sebentar lagi keluar (terbit)," tukas Maurice.
Sekadar informasi, Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Meski pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya.
Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR1999-2004, Hamka Yamdhu dan Dudhie Makmun Murod.
Miranda dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.