Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda Goeltom Bebas Usai Jalani Hukuman Tiga Tahun

Miranda tidak pernah mendapatkan pengurangan masa tahanan baik remisi maupun Pembebasan Bersyarat.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Miranda Goeltom Bebas Usai Jalani Hukuman Tiga Tahun
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom akhirnya kembali menghirup udara bebas alias bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakat Tangerang, Selasa (2/6/2015).

Hal tersebut dikatakan oleh Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lapas, Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi.

Menurut Akbar, Miranda bebas karena telah menjalani seluruh masa tahanan.

"Iya benar, ibu (Miranda) telah bebas dari Lapas Tangerang. Ibu (Miranda) telah menjalani masa penahanan selama tiga tahun," kata Akbar ketika dikonfirmasi.

Akbar menuturkan, Miranda telah ditahan di hotel prodeo sejak 1 Juni 2012. Menurutnya, selama menjalani penahanan, Miranda tidak pernah mendapatkan pengurangan masa tahanan baik remisi maupun Pembebasan Bersyarat.

"Beliau bebas murni," tutur Akbar.

Masih kata Akbar, selama menjalani masa tahanan, wanita yang kerap berganti warna rambut itu juga tidak pernah mendapatkan remisi.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, Miranda meninggalkan Lapas Tangerang pukul 07.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas