Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Miranda Goeltom Bebas Usai Jalani Hukuman Tiga Tahun

Miranda tidak pernah mendapatkan pengurangan masa tahanan baik remisi maupun Pembebasan Bersyarat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom akhirnya kembali menghirup udara bebas alias bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakat Tangerang, Selasa (2/6/2015).

Hal tersebut dikatakan oleh Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lapas, Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi.

Menurut Akbar, Miranda bebas karena telah menjalani seluruh masa tahanan.

"Iya benar, ibu (Miranda) telah bebas dari Lapas Tangerang. Ibu (Miranda) telah menjalani masa penahanan selama tiga tahun," kata Akbar ketika dikonfirmasi.

Akbar menuturkan, Miranda telah ditahan di hotel prodeo sejak 1 Juni 2012. Menurutnya, selama menjalani penahanan, Miranda tidak pernah mendapatkan pengurangan masa tahanan baik remisi maupun Pembebasan Bersyarat.

"Beliau bebas murni," tutur Akbar.

Masih kata Akbar, selama menjalani masa tahanan, wanita yang kerap berganti warna rambut itu juga tidak pernah mendapatkan remisi.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, Miranda meninggalkan Lapas Tangerang pukul 07.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas