Miranda Goeltom Bebas Usai Jalani Hukuman Tiga Tahun
Miranda tidak pernah mendapatkan pengurangan masa tahanan baik remisi maupun Pembebasan Bersyarat.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom akhirnya kembali menghirup udara bebas alias bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakat Tangerang, Selasa (2/6/2015).
Hal tersebut dikatakan oleh Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lapas, Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi.
Menurut Akbar, Miranda bebas karena telah menjalani seluruh masa tahanan.
"Iya benar, ibu (Miranda) telah bebas dari Lapas Tangerang. Ibu (Miranda) telah menjalani masa penahanan selama tiga tahun," kata Akbar ketika dikonfirmasi.
Akbar menuturkan, Miranda telah ditahan di hotel prodeo sejak 1 Juni 2012. Menurutnya, selama menjalani penahanan, Miranda tidak pernah mendapatkan pengurangan masa tahanan baik remisi maupun Pembebasan Bersyarat.
"Beliau bebas murni," tutur Akbar.
Masih kata Akbar, selama menjalani masa tahanan, wanita yang kerap berganti warna rambut itu juga tidak pernah mendapatkan remisi.
Menurutnya, Miranda meninggalkan Lapas Tangerang pukul 07.30 WIB.