Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda: Saya Sudah Lulus dari 'Universitas Kehidupan'

Saya sudah lulus dari 'universitas kehidupan' meskipun banyak yang saya tidak mengerti

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Miranda: Saya Sudah Lulus dari 'Universitas Kehidupan'
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom usai mengikuti kebaktian di GPIB Paulus, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa(2/6/2015). Miranda resmi bebas dari Lapas Wanita Tangerang setelah menjalani pidana penjara 3 tahun terbukti kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) kepada sejumlah anggota DPR RI. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miranda Goeltom menganggap penahanannya selama tiga tahun sebagai suatu tahap di kehidupan yang harus dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda bebas murni pada Selasa (2/6/2015) pukul 07.00 WIB. Ia mengibaratkan kebebasannya tersebut sebagai kelulusan dalam tahap pendidikan.

"Saya sudah lulus dari 'universitas kehidupan' meskipun banyak yang saya tidak mengerti," ujar Miranda saat ditemui di Gereja Protestan Indonesia bagian Barat Paulus, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa siang.

Ia mengatakan, banyak hikmah yang dia ambil atas kasus korupsi suap cek pelawat yang menjeratnya sebagai terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, setelah keluar dari tahanan, ia seperti dilahirkan menjadi manusia baru.

"Kita diremukkan, tetapi kita tetap tegar dan selamat. Semoga Allah memberi saya tetap kekuatan, saya boleh menjalani kehidupan saya lagi dengan sukacita," kata Miranda.

Miranda bersyukur karena dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan orang-orang terdekatnya. Oleh karena itu, kata dia, keluarga menggelar ibadah syukuran untuk menyambut bebasnya Miranda.

Berita Rekomendasi

"Memang saya juga tidak ingin ada apa-apa tadinya. Tapi ibadah syukur adalah sesuatu pengucapan syukur kepada Yang Maha Kuasa," kata Miranda.

Dalam kasus ini, Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Meski pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya.

Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004, Hamka Yamdhu dan Dudhie Makmun Murod.

Miranda dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas