Fuad Amin Sebut Uang Suap dari PT MKS dengan Istilah 'Air Minum'
Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad Amin menggunakan sandi 'air minum' menyebut uang suap
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa perkara dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Abdur Rouf kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/6/2015).
Saudara ipar Rouf yang juga mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin dihadirkan menjadi saksi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad Amin menggunakan sandi 'air minum' menyebut uang suap yang berasal dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko yang diberikan melalui Rouf.
Rouf diketahui tiga kali menjadi perantara penerima uang Fuad, pada September, Oktober dan Desember 2014. Sebelum menerima uang suap pada September, Fuad pun sempat menyuruh Rouf menghubungi Bambang untuk mengambil uang.
Bahkan Fuad sempat mengatakan pada Rouf bahwa 'Air minum sudah ada'. Fuad mengakui ada percakapan dengan Rouf, namun dia berkelit pernah mengatakan 'air minum'.
"Saya tidak ingat. Air istilahnya itu saya tidak ingat, saya lupa," ujar Fuad.
Jaksa pun memutarkan rekaman percakapan telepon yang dilakukan oleh Fuad dengan Rouf. Saat rekaman itu diputar, terdengar Fuad menyebut 'air minumannya sudah ada'.
"Saya membenarkan (rekaman). Tapi saya heran, kok nyebut ada (kalimat 'air minumnya sudah ada')," kata Fuad.
Jaksa pun sempat menanyakan kembali untuk menegaskan kepada Fuad apakah yang diucapkannya sebagai air minum adalah uang. Tapi Fuad mengaku tidak ingat.
"Terserah sampeyan tafsir apa," ujar Fuad.