Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Minta Jaksa Penuntut Yance Tetap Semangat

Jaksa Agung HM Prasetyo mendorong jaksa penuntut umum untuk terdakwa Irianto MS Syaifuddin alias Yance tetap semangat. Yance diputus bebas pengadilan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jaksa Agung Minta Jaksa Penuntut Yance Tetap Semangat
KOMPAS TV
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance. Hakim menilai, Yance tidak terbukti terlibat dalam dugaan korupsi PLTU di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tetap mendorong anak buahnya semangat, meski Irianto MS Syaifuddin atau Yance, terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, pada 2004 divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.  

Prasetyo menilai yang membuat politikus Golkar itu divonis bebas karena pembuktian yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan bukan karena tuntutannya.  

"Saya sudah katakan pada jaksa saya di JAM Pidsus jangan patah semangat karena ini dinamika penegak hukum," terang Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurut dia, hal lumrah adanya perbedaan pemahaman antara jaksa dan hakim di persidangan. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Ini belum final ya," ungkap Prasetyo. 

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Yance.‎ Majelis hakim memerintah Yance segera dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan. Putusan dibacakan hakim Marudut Bakara, Senin (1/6/2015).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas