Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Berharap Anggaran Pilkada Tuntas Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Pemerintah Daerah (Pemda) cepat menuntaskan perihal anggaran Pemilihan Kepala Daerah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPU Berharap Anggaran Pilkada Tuntas Hari Ini
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Ferry Kurnia Rizkiyansyah 

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Pemerintah Daerah (Pemda) cepat menuntaskan perihal anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, hari ini, Rabu (3/6/2015). Jika tidak, penundaan pilkada akan dilakukan KPU di daerah yang belum melakukan penandanganan kesepakatan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Kami berharap Rabu ini ada komitmen daerah (penandatangan dan pencairan)," kata Komisioner KPU, Ferry Rizky Kurniansyah.

Dia menjelaskan sejauh ini dari 269 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2015, hanya Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum menandatangani NPHD. Terkait Kabupaten Sumba Barat, penandatanganan terkendala karena bupatinya tengah menjalani penahanan, karena terjerat kasus hukum.

"Tapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah buat keputusan bahwa yang menandatangani adalah Plt Bupati," kata Ferry.

Sebelumnya hingga Senin (1/6) sore, ada dua daerah lainnya yaitu Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat dan Kabupaten Sula, Maluku Utara yang belum melakukan merampungkan pembahasan anggaran. Akan tetapi terang Ferry, akhirnya dilaporkan pembahasan anggaran di kedua daerah rampung.

Ferry menambahkan, kemungkinan penundaan bagi daerah yang belum menandatangani anggaran berkaitan dengan tahapan pilkada serentak itu sendiri. Dimana pada hari ini sudah memasuki Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah kepada KPU.

Berita Rekomendasi

"Penyerahan DP 4 dilakukan di Kemendagri Rabu sore pukul 16.00 WIB," tegas Ferry.

Sementara Komisioner KPU lainnya Ida Budhiati mengakui bahwa KPU akan menunda pilkada di daerah yang belum menandatangani NPHD. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan KPU. Apabila KPU memutuskan penundaan maka dipastikan akan berimbas kepada kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah.

"Kalau kegiatan KPU ditunda itu kan akan berimplikasi terhadap Bawaslunya. Maka kalau KPU tunda tahapan ini, Bawaslu juga tidak akan melakukan pengawasan karena tahapan ditunda," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas