Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar Pidana Tidak setuju Deponering Kasus Samad dan Bambang

Wacana soal deponering pada dua pimpinan KPK nonaktif yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak disetujui

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Pidana Tidak setuju Deponering Kasus Samad dan Bambang
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Pakar hukum Romli Atmasasmita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana soal deponering pada dua pimpinan KPK nonaktif yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak disetujui oleh pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita.

"Kenapa harus deponering? Syarat deponering kan untuk kepentingan umum, tapi kasus AS dan BW tidak bisa di deponering," kata Romli, Rabu (3/5/2015) di PTIK, Jakarta Selatan.

Menurut Romli, alasan kasus tidak bisa dideponering ialah karena saat kasus pidana terjadi, keduanya belum menjadi pimpinan KPK.

"Itu peristiwanya kan waktu bukan saat menjadi pimpinan KPK. Ini masalah perorangan jangan disamakan saat dia jadi pimpinan KPK,"katanya.

Untuk diketahui dua pimpinan KPK nonaktif, BW dan AS tersangkut masalah hukum ‎dan harus berurusan dengan Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan dengan kasus berbeda.

AS dilaporkan terkait pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Sementara BW dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana mengarahkan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas