Romli Masih Tunggu Gelar Perkara Terbuka Komjen Budi
gelar perkara terhadap kasus Komjen Pol Budi Gunawan masih perlu dilakukan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengaku dirinya masih menunggu adanya gelar perkara terbuka kasus Komjen Pol Budi Gunawan soal dugaan gratifikasi.
"Gelar perkara itu yang saya tunggu-tunggu, kenapa tidak jadi. Memang awalnya saat undangan gelar perkara terbuka saya ditelepon. Tapi batal kan karena banyak pihak tidak hadir, sampai saat ini saya belum dihubungi lagi," ujar Romli, Rabu (3/6/2015) di PTIK, Jakarta Selatan.
Menurut Romli, gelar perkara terhadap kasus Komjen Pol Budi Gunawan masih perlu dilakukan agar seluruhnya terang benderang.
"Perlu dong digelar, supaya kan semuanya terang benderang. Kalau gelar perkara digelar nanti yang rusak KPK," tambahnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan gelar perkara kasus Komjen Pol Budi Gunawan soal dugaan gratifikasi memang sudah dilakukan namun gelar perkara secara terbuka melibatkan media, KPK, serta Kejagung belum dilakukan.
"Gelar perkara terbuka belum dilakukan, itu tidak menjadi prioritas karena banyak pekerjaan yang lebih penting. Untuk itu kami masih menunggu kesediaannya pihak lainnya untuk hadir," ujar Budi Waseso.
Budi Waseso menambahkan memang secara internal gelar perkara itu sudah dilakukan mengundang beberapa penyidik Bareskrim, saksi ahli dan jaksa.
Berbeda dengan Kabareskrim, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak menuturkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim atas kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan, diketahui perkara tersebut dinyatakan tidak pernah ada.
Gelar perkara dilakukan April 2015 lalu, dan dihadiri tiga pakar hukum yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, serta Yenti Ginarsih. Turut dihadiri oleh penyidik dari Direktorat lain di Bareskrim.
"Hasil gelar kami, dinyatakan perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan. Bagaimana bisa perkara dihentikan, dari hasil gelar perkara saja penyidikannya tidak memenuhi syarat. Kami anggap perkara ini tidak pernah ada," tegas Victor.
Disinggung soal gelar perkara bersama melibatkan berbagai pihak seperti KPK dan Kejagung, Victor menjawab rencana itu tidak ada. Pasalnya upaya itu sudah dilakukan, namun tidak ada satu pihakpun yang bersedia hadir dalam gelar perkara terbuka.