Siang Ini Novel Baswedan Serahkan Sejumlah Piagam di PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan, Rabu (3/6/2015)
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan, Rabu (3/6/2015). Pada persidangan hari ini, Novel akan menyerahkan sejumlah piagam penghargaan yang menguatkan prestasi dirinya ketika masih aktif sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
"Ada beberapa piagam penghargaan yang akan kami serahkan sebagai bukti tambahan," kata anggota kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, saat dihubungi, Rabu pagi.
Ia mengatakan, penyerahan bukti ini dilakukan setelah sebelumnya tim kuasa hukum Polri menyudutkan pribadi Novel. Dalam jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan, Polri menyebut Novel telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kasatreskrim dengan menembak pelaku pencuri sarang burung walet.
"Kemarin kan Novel digambarkan sebagai orang yang brutal. Nah sekarang kita akan buktikan dengan sejumlah prestasi yang sudah pernah ia raih," ujarnya.
Sejumlah piagam penghargaan yang akan diserahkan di antaranya Tanda Kehormatan Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun dari Kapolri, Tanda Kehormatan Dharma Nusa dari Presiden RI, piagam penghargaan penyidik tindak pidana korupsi dan tindak pidana perikanan dari Kapolda Bengkulu, serta piagam penghargaan Cinta Meunasah 1-2000 dari Kapolda Aceh.
"Ada juga piagam penghargaan kejahatan kehutanan dari Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan. Piagam penghargaan itu dikumpulkan oleh pihak keluarga dan akan diserahkan hari ini," lanjut dia.
Sementara itu, Novel berencana akan menghadirkan lebih dari sepuluh saksi baik itu saksi fakta mau pun saksi ahli pada persidangan. Namun, Julius hingga kini masih merahasiakan identitas saksi-saksi tersebut.
"Besok (Kamis), saksi fakta sama saksi ahli. Saksi faktanya lebih dari lima, saksi ahlinya emam," ujar Julius.
Intervensi
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Novel menduga ada intervensi Kabareskrim Komjen Budi Waseso terhadap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangani kasus Novel. Hal itu menyusul terbitnya Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/UM/IV/2015/Bareskrim yang menjadi dasar pembuatan surat perintah penangkapan dan penahanan Novel. Namun, dugaan tersebut dibantah Polri.
"Surat perintah Kabareskrim ini untuk menugaskan para penyidik dan penyidik pembantu yang ada di Bareskrim maupun di luar Bareskrim yaitu dari Polda Metro Jaya," kata Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang, Senin (1/6/2015).
Begitu pula terkait dugaan pelanggaran pelanggaran yang diduga dilakukan penyidik saat menangkap Novel di kediamannya pada 1 Mei 2015 lalu. Saat itu, diakui Polri, penyidik mengikuti Novel hingga ke depan kamarnya. Meski pun, Novel hanya memberi ijin agar penyidik menunggu hingga ruang tamu rumahnya.
"Hal tersebut dimaksudkan untuk alasan pengamanan dan memastikan agar Pemohon (Novel) tidak melarikan diri atau pun melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Sementara itu, Polri menegaskan, tidak pernah menetapkan Novel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana pelayaran, sebagaimana dituangkan di dalam berkas gugatan praperadilan. Di dalam Bagian B Butir 3 surat permohonan itu, Novel menyatakan, bahwa penangkapan dan penahanannya tidak didasarkan dengan alasan yang sah.
Kasus yang disangkakan kepada Novel dimulai dari laporan polisi atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Namun, ketika penangkapan terhadap Novel dilaksanakan, Surat Perintah Penyidikan justru memuat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 442 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Menurut Ricky, sejak awal Polri tidak pernah menggunakan Pasal 442 yang merupakan pasal terkait pelayaran, melainkan menggunakan Pasal 422 KUHP. (Dani Prabowo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.