Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Satgas Antikorupsi KPK-Polri-Kejaksaan Belum Bekerja

Tim Satuan Tugas (Satgas) Antikorupsi yang dibentuk KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung belum memiliki progres t

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Satgas Antikorupsi KPK-Polri-Kejaksaan Belum Bekerja
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Plt Pimpinan KPK Johan Budi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Antikorupsi yang dibentuk KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung belum memiliki progres terkait proyek korupsi yang akan ditangani.

Padahal Tim Satgas tersebut dibentuk sudah hampir sebulan atau tepatnya pada 5 Mei lalu.

"Mohon maaf memang sampai hari ini belum ada pertemuan secara teknis," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, belum lama ini.

Tim tersebut awalnya dibentuk untuk menangani kasus mega korupsi atau kasus yang membutuhkan kerja sama tiga lembaga tersebut. Kasus penyelewengan APBD DKI yang dilaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Johan, usai pertemuan pimpinan ketiga lembaga tersebut, seharusnya langsung ditindaklanjuti pertemuan di level bawah yakni deputi.

Johan mengakui pertemuan level bawah belum terlaksana lantaran KPK disibukkan adanya gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nah ini yang belum.Teman-teman tahu sendiri KPK sedang disibukkan oleh gelombang praperadilan sehingga ada energi dan tenaga yang kita arahkan ke sana," kata Johan.

Berita Rekomendasi

Terkait laporan korupsi APBD DKI Jakarta, Johan mengaku kabar terakhir adalah tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

"Waktu itu, saya belum cek terbaru. Jadi sudah pada tahapan Pulbaket untuk keterangan. Memang perlu kesabaran," tukas Johan.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok akhirnya resmi melaporkan temuan dana siluman Rp 12,1 triliun terkait dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta pada 27 Februari 2015.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 4,8 miliar dituliskan dalam APBD, berdalih untuk membeli UPS komputer, yaitu tenaga listrik cadangan untuk komputer.

Adapun kasus UPS sendiri ditangani sendiri oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas