Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPPU Wawan, KPK Periksa Manajer Perusahaan Bus Arimbi

Selain memeriksa Uun, penyidik juga memangil dua saksi lainnya yakni manager PT Bali Pacific Agah Mochamad Noor dan Aryo Hendri

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in TPPU Wawan, KPK Periksa Manajer Perusahaan Bus Arimbi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager PT Arimbi Jaya Agung, Stefanus Uun, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Berdasrkan penelusuran Tribun, PT Arimbi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa angkutan bus yang berdiri sejak 1969.

PT Arimbi mengoperasikan Bus AJA antardaerah, dalam kota dan pariwisata. PT Arimbi juga mengoperasikan Taxi AJA yang beroperasi di wilayah Tangerang dan juga penyalur (dealer) truk merk Hino.

Selain memeriksa Uun, penyidik juga memangil dua saksi lainnya yakni manager PT Bali Pacific Agah Mochamad Noor dan Aryo Hendri.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Gubernur Banten (non-aktif) Ratu Atut Chosiyah itu, sebelumnya.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas