Abraham Samad Jadi Saksi Sidang Praperadilan Novel Baswedan
Sidang lanjutan permohonan Praperadilan Penyidik KPK Novel Baswedan, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan permohonan Praperadilan Penyidik KPK Novel Baswedan, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi ini telah memasuki agenda saksi dan ahli dari pihak Novel Baswedan. Setelah antara pemohon dan termohon menyerahkan bukti-bukti suratnya dalam persidangan dengan agenda pembuktian, Rabu (3/6/2015) kemarin.
Informasi yang diterima Tribunnews.com, selain Novel Baswedan, Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan akan menghadirkan
sebagai saksi yaitu Pimpinan KPK non aktif Abraham Samad, Taufik Baswedan (keluarga), dan Wisnu (ketua RT).
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) itu juga akan membawa saksi ahli Romo Magnis (pengajar etika hukum), Fahrizal (dosen hukum pidana), dan Rafendy Djamin (pakar HAM).
Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan Senin (4/5/2015) lalu.
Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2016) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.