Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Rencana Periksa Purnomo Yusgiantoro

Polisi belum berencana memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Purnomo Yusgiantoro

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Belum Rencana Periksa Purnomo Yusgiantoro
/Warta Kota/henry lopulalan
Purnomo Yusgiantoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum berencana memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, menurut Kapolri, Jenderal Pol, Badrodin Haiti.

Polisi belum menemukan keterlibatannya di kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

"Belum, secara prinsip kan kalo namanya penyidikan itu kita tidak melihat," kata Badrodin Kepada wartawan usai memui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis, (4/6/2015).

Namun ia memastikan, bahwa Polisi siap untuk memeriksa siapapun, yang diduga dapat memberikan keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan bila memang Purnomo Yusgiantoro diduga terlibat, Polisi siap memeriksanya.

"Sebetulnya mau jadi menteri atau tidak, sepanjang itu didalam fakta hukum ada ya tentu harus kita klarifikasi," ujarnya.

Berbeda dengan Kapolri, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, menyebut Polisi memang tengah berencana untuk memanggil Purnomo, sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara.

Rencananya sebelum memeriksa Purnomo, penyidik akan memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo, besok, Jumat (5/6/2015).

BERITA TERKAIT

Maksud pemeriksaan Purnomo adalah untuk mengetahui tugas, pokok, dan fungsi menteri ESDM terkait kebijakan penjualan kondensat.

Penyidik ingin mengetahui secara utuh bagaimana situasi, apa payung hukum, dan seberapa jauh menteri mengetahui mekanisme penjualan kondensat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas