Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Gardu Listrik Rp 1 Triliun
Dalam proyek senilai Rp 1,063 triliun tersebut, Dahlan diduga menyalahgunakan wewenangnya
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.
"Sesuai pendapat tim penyidik, menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan,-red) yang diperiksa hari ini telah memenuhi syarat untuk dipenuhi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Menurut Adi, sebagaimana Sprindik Nomor 752/0.1/SP/06/2015 yang dikeluarkan oleh Kejati DKI Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PLN Persero selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembangunan proyek tersebut.
Dalam proyek senilai Rp 1,063 triliun tersebut, Dahlan diduga menyalahgunakan wewenangnya dan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adi menjelaskan, ada dua permasalahan pokok proyek yang berkaitan dengan penetapan tersangka Dahlan Iskan ini, yakni sistem penganggaran tahun jamak atau multiyears dan pembayaran proyek yang dilanggar.
"Sehingga dari keterangan seluruh pihak, kami simpulkan ada dua alat bukti untuk menetapkan DI sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Berkas sembilan tersangka di antaranya yang merupakan petinggi PLN cabang Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Berkas perkara mereka pun telah dilimpahkan ke penuntutan dan rencananya segera masuk ke persidangan.
Belasan tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.